Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memperkenalkan secara langsung kepada wajib pajak terkait aplikasi M-Pajak melalui petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 16/9).
Pada kegiatan tersebut, petugas TPT KP2KP Sanana menjelaskan kelebihan yang terdapat di aplikasi M-Pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, mulai dari pembuatan kode billing, adanya informasi mengenai batas waktu pelaporan dan penyetoran pajak, dapat mengetahui lokasi kantor pajak terdekat, dan juga terdapat informasi umum dan peraturan tentang perpajakan.
Selain memperkenalkan aplikasi M-Pajak, petugas TPT KP2KP Sanana membantu wajib pajak dalam mengunduh aplikasi M-Pajak dan membantu melakukan login pada aplikasi M-Pajak dengan sebelumnya melakukan registrasi pada laman djponline.pajak.go.id.
Dengan memanfaatkan aplikasi M-Pajak, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 16 views