Jakarta, 19 Agustus 2021 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial HS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp146.065.272.557,00 (seratus empat puluh enam milyar enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Tercatat selama bulan Agustus ini PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara telah menyerahkan tanggung jawab tersangka sebanyak empat orang dengan kasus pidana yang sama yaitu penyampaian SPT tidak benar atau tidak lengkap.

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak dan upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara.

 

#PajakKitaUntukKita

Tags