Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) periode tahun 2021 di lokasi masing-masing dengan terhubung secara daring di Kapuas Hulu dan Pontianak (Rabu, 7/7).

Atas nama Bupati Kapuas Hulu, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu Azmi menandatangani dokumen tersebut di ruangannya dan atas nama Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari melakukan penandatanganan di kantornya.

Seremonial kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah tahun 2021 ini juga diikuti oleh beberapa Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelum penandatanganan, Djamhari menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak dapat berjalan sendiri, integrasi data merupakan kunci untuk melaksanakan kegiatan pengawasan bersama. Ia berharap, kegiatan-kegiatan pengawasan ini dapat segera terlaksana demi penerimaan pajak yang lebih optimal.