
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin giat menambah layanan baru untuk mempermudah wajib pajak yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Layanan baru tersebut adalah M-Pajak yang dikeluarkan pada 4 Juni 2021. Aplikasi M-Pajak sendiri adalah aplikasi resmi DJP yang dapat diakses secara mobile oleh wajib pajak terdaftar.
“KP2KP Sekadau sebagai unit kantor yang bertugas membantu KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Sanggau turut aktif menyampaikan berita baik ini kepada wajib pajak di wilayah Sekadau,” ujar petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau, Josua Tommy Parningotan Manurung saat memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sekadau, Sekadau (Selasa, 22/6).
Pada saat itu, Tommy memandu wajib pajak menggunakan M-Pajak untuk membuat kode billing.
“Ibu dapat menggunakan aplikasi M-Pajak ini untuk membuat kode billing sendiri, termasuk pembuatan billing oleh instansi pemerintah. Ibu dapat membuat billing dengan jenis pajak seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21 dan lainnya,” ujar Josua kepada salah satu wajib pajak.
Josua menambahkan kepada wajib pajak bahwa masyarakat dapat melihat lokasi KPP maupun KP2KP terdekat pada halaman beranda untuk mempermudah wajib pajak bila ingin melakukan konsultasi secara tatap muka . Selain itu terdapat menu “Peraturan Perpajakan”, bagi wajib pajak yang ingin mendapat informasi peraturan perpajakan terbaru dan resmi.
Wajib pajak dapat masuk ke aplikasi M-Pajak dengan menggunakan akun yang sama seperti akun yang sudah terdaftar di DJP Online. Bila wajib pajak belum terdaftar, wajib pajak dapat regristasi dengan terlebih dahulu meminta kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) kepada KPP terdaftar melalui email maupun WhatsApp.
“M-Pajak sangat mempermudah wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang tidak terlalu nyaman dengan versi web di DJP Online,” ujar Josua.
- 95 views