Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Singkawang menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak. Sejak peraturan ini berlaku, masyarakat yang memerlukan layanan publik tertentu seperti izin usaha konstruksi wajib memiliki Surat Keterangan KSWP.

“Sejak awal Juni 2021, banyak wajib pajak badan yang datang ke KPP untuk meminta Surat Keterangan KSWP sebab menu cetak Surat Keterangan KSWP di DJP Online belum tersedia,” ujar Vella Nur Hamida di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Kamis, 17/6).

Adapun syarat untuk memperoleh Surat Keterangan KSWP adalah telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir serta tidak memiliki utang pajak. Wajib pajak juga perlu menyampaikan surat permohonan sesuai dengan PER-43/PJ/2015.

Berdasarkan hasil diskusi dengan wajib pajak, Vella menyatakan, “Wajib pajak hanya dapat melakukan validasi di menu KSWP DJP Online, sementara Pemda Kota Singkawang, Pemerintah Kabupaten Sambas, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang mewajibkan Surat Keterangan KSWP sebagai syarat untuk memperoleh layanan publik tertentu.”

Merespon permintaan dari wajib pajak, petugas TPT akan menginput surat permohonan keterangan status wajib pajak melalui aplikasi TPT-SIDJPNINE lalu mencetak Surat Keterangan KSWP yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan. “Wajib pajak yang datang didominasi oleh badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi dan akan menjalankan proyek di wilayah Singkawang, Sambas, maupun Bengkayang,” ungkap Vella.

 “Sebetulnya validasi di DJP Online sudah cukup apabila hasil menyatakan valid. Namun, wajib pajak meminta hasil tersebut dalam bentuk surat. Nah, terkait hal ini kami tidak dapat memproses seluruh permohonan yang masuk. Bagi wajib pajak yang bekerja sama dengan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum dapat memperoleh Surat Keterangan KSWP karena jenis layanan publik instansi tersebut belum tersedia di sistem kami,” jelas Vella.

Vella melanjutkan, “Meskipun terkendala, kami sudah sampaikan kepada wajib pajak untuk disampaikan kepada DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kami juga membekali wajib pajak dengan tangkapan layar DJP Online yang menyatakan status valid wajib pajak sebagai bukti yang dapat dilampirkan,” ujarnya.