Padang, 19 Mei 2021 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty melalui Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Mahanto Aminanto dengan didampingi Kepala KPP Pratama Payakumbuh Gorga Parlaungan pada hari Rabu siang tanggal 19 Mei 2021 melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan yaitu, ED, pengusaha yang bergerak di bidang penjualan produk gambir dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh.

Berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-1611/L.3.5/Ft.2/04/2021 tanggal 29 April 2021. Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Polda Sumatera Barat. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Payakumbuh, Sumatera Barat.

Penyidikan diselenggarakan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka ED berupa pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP).

Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka ED berupa tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; serta menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke KPP Pratama Payakumbuh sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.

Kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.760.781.864,00 (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah). Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi maupun pidana. Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

Tags