
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur berkesempatan memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara pengeluaran dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPERA. Bertempat di ruang rapat Hotel Swiss Bellresort Watu Jimbar Sanur, Bali, para peserta yang hadir sebanyak 50 orang yang merupakan perwakilan Provinsi di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa (Rabu, 9/6).
Perwakilan Biro Keuangan Kementerian PUPERA, menjelaskan pentingnya peningkatan pengetahuan pengelolaan DIPA APBN termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh tim penyuluh KPP yang dipandu oleh Kasi Pengawasan IV, I Gede Suryantara, dan didampingi satu orang AR serta dua orang penyuluh pajak. Suryantara menjelaskan perubahan signifikan peraturan perpajakan yang menyangkut bendahara.
Tim penyuluh KPP menjelaskan kewajiban dan hak perpajakan, jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, disampaikan juga mengenai fasilitas perpajakan yang sedang berlangsung selama tahun 2021 agar bendahara dapat memahami pemungutan dan pemotongan pajak terhadap rekanan instansi pemerintah. Banyak pertanyaan disampaikan oleh peserta dan dijawab secara lugas oleh tim penyuluh pajak.
Melalui edukasi ini, Suryantara menekankan bahwa perubahan peraturan perpajakan terkait bendahara perlu dipahami secara mendalam agar tidak bermasalah dalam pemungutan dan pemotongan pajak. Pemahaman peraturan perpajakan oleh bendahara sangat menunjang penerimaan negara dari sektor pajak.
- 24 views