Lima orang Fungsional Penyuluh Pajak baru di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran sudah mulai bertugas dalam layanan konsultasi di meja bantu Tempat Palayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis,10/6). Para penyuluh tersebut langsung mendapat banyak pertanyaan mengenai SPT Tahunan Pajak Penghasilan dari wajib pajak yang berkunjung.

Sebagaimana unit kerja lain di DJP, KPP Pratama Kisaran juga mendapatkan pegawai baru untuk jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Selain bertugas untuk memberikan konsultasi kepada wajib pajak di meja bantu TPT dan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak, penyuluh pajak di KPP Pratama Kisaran juga menyelesaikan permohonan-permohonan dari wajib pajak seperti permohonan pemindahbukuan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, permohonan wajib pajak non efektif, dan permohonan administratif lainnya.

Fungsional Penyuluh Pajak menjadi jabatan baru dalam reorganisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tanggal 24 Mei 2021. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020, tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan adanya penyuluh pajak ini, wajib pajak di wilayah kabupaten Asahan dan sekitarnya yang memerlukan konsultasi perpajakan dapat mendatangi KPP Pratama Kisaran dengan menerapkan protokol kesehatan atau menghubungi saluran komunikasi yang telah disediakan oleh KPP Pratama Kisaran melalui telepon, surel, dan aplikasi pengirim pesan whatsapp.