Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)  mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi menjadi narasumber Pelatihan Griyaan (In House Training) Pengelolaan Administrasi Keuangan Pegawai Lingkup Balai Besar TNGGP di Hotel Delaga Biru Cipanas, Cianjur  (Jumat, 28/05).

Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto membuka acara tersebut. “Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketepatan administrasi keuangan di balai ini,” tutur Wahju.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB ini terbagi menjadi 3 sesi penyampaian materi. KPP Pratama Cianjur menjadi narasumber pada sesi pertama. Sementara narasumber dari KPPN Sukabumi mengisi sesi kedua dan ketiga.

KPP Pratama Cianjur mengirimkan tim yang terdiri dari Account Representative (AR) Edi Kurniawan serta pelaksana Eriani Widyastuti dan Maharani Nevaria Damayanti.

Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan materi perpajakan terkait kewajiban bendahara instansi sebagai pemotong/pemungut pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019.

Beleid ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Melalui perubahan ini, DJP berharap administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat lebih mudah, sederhana, dan tertib sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak nantinya,” ungkap Edi.

Pada akhir pemaparannya, Tim KPP Pratama Cianjur memberikan kuis seputar materi yang telah disampaikan menggunakan aplikasi Quizizz. (MND)