Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 melalui Radio PTPN Surakarta di Surakarta (Rabu, 2/6).

Acara yang dikemas dalam bentuk Bincang Pagi ini menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono. Mereka secara bergantian menyampaikan materi.

Timon Pieter mengatakan latar belakang dikeluarkannya PMK ini adalah sebagai instrumen pengungkit konsumsi dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional. “Seperti kita ketahui dampak pandemi Covid-19 sangat luas sekali. Salah satunya di sektor otomotif. Angka penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.  Pemerintah kemudian memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu,” ungkap Timon. 


Dia menambahkan, dengan diberikannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah berharap akan mampu mengungkit kembali penjualan mobil penumpang. Dengan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu akan menggairahkan penjualan, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya. 


Timon juga menjelaskan, penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc dibawah 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4 kali 2 mulai berlaku sejak 1 Maret 2021. 

Wieka dan Surono menambahkan, PPnBM yang ditanggung  pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

“Mobil yang dapat relaksasi PPnBM adalah yang berkubikasi 1.500 cc sampai 2.500 cc. Tapi syarat yang diberikan pemerintah bukan cuma kapasitas mesin, namun juga kandungan lokal yang harus di atas 60%,” jelas Wieka. 
 

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Masa Pajak  Maret s.d. Mei 2021), 50 persen pada tahap kedua (Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021), dan 25 persen di tahap ketiga (Masa Pajak September s.d. Desember 2021).

“Mumpung masih ada diskonnya, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” tutur Surono.

Mengakhiri acara yang dipandu  Monica, tim penyuluh kembali mengajak para pendengar radio PTPN untuk mendukung Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam meraih ZI WBK (Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi), dan memanfaatkan layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.