Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melaksanakan sosialisasi pengenalan arti pajak pada masyarakat melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakkaltimtara (Kamis, 20/5).

Penyuluhan perpajakan secara daring ini dilaksanakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto di ruang Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan.

“Secara sederhana, pajak itu diibaratkan seperti iuran. Contohnya kalau di perumahan kan ada iuran Rumah Tangga (RT), nah kalau pajak ini skalanya besar yaitu iuran kepada negara,’’ kata Edwin memulai bahasan pengertian pajak.

“Bisa dikatakan pajak ini justru lebih adil dibandingkan iuran lainnya, kalau iuran RT mau ada atau tidaknya penghasilan semua harus bayar. Sedangkan kalau pajak ada ketentuannya, kalau tidak punya penghasilan ya tidak bayar. Prinsipnya gotong royong,” sambung Edwin.

Selain itu, fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Kaltimtara juga membahas terkait fungsi dan jenis pajak yang ada di Indonesia. Agus menjelaskan bahwa pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair) untuk membiayai pengeluaran negara, fungsi mengatur (regulerend) untuk mencapai suatu tujuan negara, fungsi stabilitas untuk menjaga kestabilan ekonomi negara, serta fungsi redistribusi pendapatan. Sedangkan jenis pajak ada dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Agus juga menginformasikan bahwa sekarang ini banyaknya pajak yang telah dikumpulkan serta kemana sajakah uang pajak ini dialokasikan bisa dilihat pada situs www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu. Dengan memasukan jumlah pajak yang telah dibayarkan, kita akan melihat secara detail alokasi kontribusi kita dalam belanja negara.

‘’Kalau dulu bentuk bela negara ditunjukan dengan berperang dengan bambu runcing, sekarang bela negara dapat ditunjukan dengan bayar pajak,’’ ujar Agus mengakhiri siaran langsung.