
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta menggelar kelas pajak secara daring dari Surakarta (Selasa, 25/5). Kelas pajak ini membahas menganai PMK-9/PMK.03/2021 bagi UMKM di lingkungan Kanwil DJP Jateng II dan diikuti oleh 20 peserta.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko membuka acara dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran wajib pajak dalam kelas pajak khusus UMKM ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kadin atas terselenggarnya kelas pajak khusus UMKM tersebut. Selanjutnya, Ia menyampaikan sekilas mengenai PMK-9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19. “Mari manfaatkan insentif pajak yang masih tersisa 1 bulan lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Kadin Surakarta Gareng S Haryanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jateng II atas kerjasamanya dalam kegiatan kali ini. “Saya berharap insentif pajak dapat mendorong para pelaku usaha agar tetap survive. Selain itu saya ucapkan selamat kepada pak Wiratmoko sebagai kabid P2Humas Kanwil Jateng II yang baru,” sambutnya.
Dua fungsional penyuluh pajak Timon Pieter dan Surono secara bergantian menyampaikan materi. Timon pada sesi pertama menjelaskan mengenai latar belakang PMK Nomor 9 Tahun 2021 terbit hingga fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, dan PPh Final UMKM DTP.
“Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM,” ungkap Timon.
Selanjutnya di sesi kedua, Surono menjelaskan secara rinci bagaimana wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final DTP. Ia menjelaskan bahwa bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif, wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id. “Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id,” katanya.
“Semoga acara ini bermanfaat bagi teman-teman UMKM. Mumpung masih ada 1 bulan lagi ayo manfaatkan insentif pajak ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," pungkas Timon pada penutupan sosialisasi secara daring tersebut.
- 28 views