
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta menggelar kelas pajak secara daring dari Surakarta (Kamis, 20/5). Kelas pajak yang mengusung tema “Sosialisasi PMK-9/PMK.03/2021 bagi UMKM Kanwil DJP Jawa Tengah II” dan diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh 31 wajib pajak UMKM.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng II Handayani membuka acara dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran wajib pajak dalam kelas pajak khusus UMKM. Ia mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera lapor meskipun jatuh tempo telah berlalu.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta Heri Purwoko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jateng II atas kerja samanya dalam kegiatan kali ini. “Saya berharap teman-teman dari UMKM bisa belajar dan bertanya kepada para nara sumber terkait insentif yang diberikan kepada para pelaku UMKM,” katanya.
Tiga narasumber dihadirkan pada kelas pajak tersebut. Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pada sesi pertama, Timon menjelaskan dari latar belakang PMK Nomor 9 ini terbit hingga fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, serta PPh Final UMKM DTP. “Kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu,” ungkapnya.
Di sesi kedua, Wieka dan Surono secara bergantian menjelaskan secara rinci bagaimana wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan fasilitas insentif PPh final ditanggung Pemerintah. Wieka menjelaskan bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. “Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” imbuh Surono.
- 52 views