
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran dan kunjungan ke wilayah perbatasan ujung timur dan ujung barat Kabupaten Luwu Utara, yaitu Kecamatan Tana Lili dan Malangke Barat, Luwu Utara (Jumat, 15/4). Kegiatan penyisiran kali ini berfokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) non karyawan dan Wajib Pajak Badan.
Sama seperti kegiatan sebelumnya, tujuan penyisiran ini untuk menyampaikan imbauan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak penghasilan kepada wajib pajak. Penyisiran dan kunjungan ini dilakukan dari rumah ke rumah atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Pada rangkaian penyisiran ini, data di lapangan menunjukkan sebagian wajib pajak tidak melakukan pembayaran karena usahanya terkena dampak pandemi Covid-19 bahkan ada yang gulung tikar sehingga selama tahun pajak 2020 kegiatan perpajakannya berhenti.
“Melihat fakta di lapangan, kami selaku tim peyisiran KP2KP Masamba menyarankan untuk melakukan pengajuan permohonan Non Efektif (NE) bagi wajib pajak yang usahanya berhenti,” jelas Ahmad Taufiq selaku anggota tim penyisiran.
Ahmad menambahkan, kegiatan ini memberikan dampak yang signifikan bagi tingkat kepatuhan wajib pajak khususnya wilayah Luwu Utara. Ke depannya, KP2KP Masamba akan melakukan kegiatan positif serupa demi meningkatkan pemahaman wajib pajak untuk ikut berkontribusi kepada negara melalui pajak.
- 29 views