
Di tengah pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan wajib pajaknya sebesar 93,16% di Denpasar (Kamis, 29/4). Dari target pelaporan SPT Tahunan sejumlah 45.816 SPT Tahunan, per tanggal 29 April 2021 sudah ada 42.681 SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak. Hal ini membuat KPP Pratama Denpasar Barat menjadi yang tertinggi dalam hal kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di antara KPP lain yang ada di bawah Kanwil DJP Bali.
Tingginya angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ini tidak terlepas dari program Call For Compliance (CFC)/Outbond Call yang di canangkan oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih. Program tersebut juga merupakan inovasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di KPP Pratama Denpasar Barat. Dalam program tersebut, wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dihubungi oleh pegawai KPP Pratama Denpasar Barat. Saat menghubungi wajib pajak, para pegawai akan menanyakan kendala yang dialami wajib pajak dan juga memberikan solusi atas kendala yang dihadapi tersebut.
“Saya melaporkan SPT Tahunan karena merupakan kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia, saya juga melihat bahwa tahun ini banyak yang sudah sadar untuk membayar pajak, keponakan saya sendiri saja sudah ikut bayar pajak tahun ini,” ujar salah satu wajib pajak KPP Pratama Denpasar Barat Sarasmita pada Rabu (28/4).
Menurut KPP Pratama Denpasar Barat, hal tersebut menjadi tanda bahwa tingginya angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kolaborasi bersama antara masyarakat yang sadar akan kewajibannya sebagai warga negara dan juga keaktifan KPP Pratama Denpasar Barat dalam melakukan tindakan agar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bisa tercapai.
- 281 views