
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan Dialog Perpajakan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan untuk seluruh Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Soppeng (Kamis, 22/4).
Kepala KP2KP Watansoppeng Abdul Rochim mengatakan, pihaknya menginisiasi Dialog Perpajakan tersebut dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng. “Dari kerja sama tersebut, sekitar 100 Wajib Pajak Lembaga PAUD dapat hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini,” ungkapnya.
Kendati penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan secara elektronik melalui situs web www.pajak.go.id, namun wajib pajak diperkenankan untuk menyampaikan secara langsung ke kantor pajak. “Jika wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan Badan secara langsung dengan datang ke KP2KP Watansoppeng, jangan lupa untuk membawa stempel Lembaga PAUD,” ujarnya.
Dialog yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diisi pemberian materi oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Watampone Rival Hasroni.
Rival menjelaskan dua materi penting dalam Dialog Perpajakan ini. Pertama, tentang tata cara pengisian SPT Tahunan Badan 1771 termasuk hal-hal yang diperlukan untuk mengisi laporan SPT Tahunan Badan 1771. “Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan, daftar susunan pengurus, dan daftar aset yang dimiliki Lembaga PAUD,” jelasnya.
Sedangkan materi kedua tentang pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara elektronik. Menurut Rival, tidak banyak perbedaan penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan secara manual atau elektronik ini. Namun, SPT elektronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan SPT Tahunan manual. Salah satunya data wajib pajak dapat tersimpan dan bisa digunakan untuk tahun-tahun berikutnya. “Selain itu, SPT Tahunan elektronik juga lebih ramah lingkungan karena hanya membutuhkan sedikit kertas,” pungkasnya.
- 25 views