
Para Wajib Pajak Badan Kabupaten Kutai Timur mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta yang beralamat di Jalan Karya Etam Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kamis, 29/4). Mereka datang untuk mendapat asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan.
Menanggapi kedatangan para wajib pajak tersebut, Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winarto menyampaikan bahwa banyak wajib pajak mempunyai kebiasaan melaporkan SPT Tahunannya menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
"Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, kunjungan wajib pajak ke KP2KP Sangatta umumnya mengalami peningkatan. Kebiasaan lapor di akhir periode itu tidak hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tapi juga bagi Wajib Pajak Badan. Hal ini mengingat sistem pajak di Indonesia mengunakan asas self assessment," ujar Ricky.
Kata Ricky, KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta telah melakukan imbauan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui WhatsApp blast dan kampanye di media sosial.
"Setiap Wajib Pajak Badan agar mematuhi batas waktu pelaporan karena ada sanksi bila melewati tenggat waktu pelaporan 30 April 2021 pukul 24.00 WIB. Sanksinya adalah denda satu juta rupiah setiap keterlambatan pelaporan SPT Wajib Pajak Badan," tambah Ricky.
- 37 views