Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial PT. C di Kota Solok (Rabu, 21/4). Aset PT. C yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Solok berupa satu unit mobil merk Toyota Rush.

Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Tindakan penagihan aktif dilakukan apabila setelah jatuh tempo dalam Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP.

Tahapan tindakan penagihan pajak dimulai dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita. 

Fungsi penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Solok telah melaksanaan penyitaan beberapa aset dari penunggak pajak sampai dengan proses lelang. Melalui kegiatan penagihan ini, KPP Pratama Solok berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Solok.