Semarapura, 4 Maret 2021 -- Sehari setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) tahun pajak 2020, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta turut menyampaikan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban seluruh masyarakat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Bertempat di ruang kerjanya, Bupati Suwirta menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena telah mempermudah akses pelaporan pajak SPT secara daring. Suwirta juga mengajak semua wajib pajak khususnya yang berasal dari Kabupaten Klungkung untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya.
“Untuk semua wajib pajak, khususnya yang tinggal di Kabupaten Klungkung, ayo segera laporkan SPTnya sebelum 31 Maret 2021,” imbuhnya. Suwirta pun mengungkapkan dengan adanya sarana pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini sangat mempermudah masyarakat. “Tidak perlu antre lagi ke kantor pajak, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Klungkung atas upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Untuk diketahui, kewajiban pelaporan SPT Tahunan melekat kepada setiap orang yang telah memiliki NPWP. Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan denda yang dikenakan lebih tinggi lagi yaitu Rp1.000.000,00.
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi denda tersebut, dihimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 53 views