Dalam rangka memberi pelayanan yang lebih dekat dengan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar Pojok Pajak sejak Senin (26/4) di tiga titik di Kabupaten Purbalingga (Kamis, 29/4). Ketiga titik tersebut adalah di Kecamatan Kembaran Kulon, Desa Cipaku, dan Kecamatan Bobotsari. Pojok Pajak dibuka pada 26 April hingga 29 April 2021 dengan jam buka pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Pojok Pajak ini bertujuan untuk memberikan layanan dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kita sengaja menjemput bola di tiga lokasi, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang jauh dari KPP Purbalingga,” ungkap Dwi Hermawan Wicaksono selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Purbalingga.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, petugas dari KPP Pratama Purbalingga dibantu oleh relawan pajak dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual ataupun daring (online).

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari wajib pajak karena para wajib pajak merasa dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dibanding harus ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan. KPP Pratama Purbalingga berharap dengan adanya Pojok Pajak di tiga titik dapat membantu wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan serta dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.