
KPP Pratama Jakarta Koja melayani 163 wajib pajak yang datang berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunan dengan memberikan brosur informasi dan penjelasan prosedur pelaporan secara singkat dan cepat di KPP Pratama Jakarta Koja (Senin, 29/3).
Meminimalisir penyebaran Covid-19, wajib pajak yang datang diharuskan memakai masker, mencuci tangan pada bilik yang telah disiapkan, dan menjaga jarak antrean dengan tertib. Demikian juga bagi pegawai yang bertugas wajib memenuhi protokol kesehatan seperti menggunakan face shield dan masker yang telah disediakan.
Belum familier dan mahir melaporkan SPT Tahunan secara daring menggunakan gawai menjadi penyebab banyaknya wajib pajak datang ke KPP Pratama Jakarta Koja untuk berkonsultasi. Tercatat sampai dengan 26 Maret 2021 sudah 39.256 wajib pajak KPP Koja yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kepala KPP Pratama Jakarta Koja berharap dengan semakin pahamnya wajib pajak terhadap kewajiban, aturan, kemudahan, dan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan, jumlah wajib pajak KPP Pratama Jakarta Koja yang patuh semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan menggunakan e-Filing atau e-Form, melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan menjadi lebih mudah dengan adanya laman djponline.pajak.go.id. Sedangkan bagi wajib pajak yang memerlukan konsultasi tatap muka diharapkan terlebih dahulu mendaftarkan diri di laman kunjung.pajak.go.id.
- 54 views