Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi membagikan 1500 pamflet kepada para wajib pajak di beberapa lokasi yang berada di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai (Senin, 8/3).

Pamflet tersebut berisikan imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan, nomor telepon atau WhatsApp yang dapat dihubungi jika menemukan kendala dalam proses pelaporan, serta tutorial untuk melaporkan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing.

Dengan pembagian pamflet ini, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Womsiter Sinaga berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam Pelaporan SPT tahunan.