
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan secara daring di Kota Samarinda (Selasa,13/4).
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Wajib Pajak Badan dalam mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar khususnya bagi Wajib Pajak Perusahaan yang baru terdaftar," tutur Emri Mora Singarimbun KPP Pratama Samarinda Ilir.
Kelas pajak yang digelar melalui Zoom Cloud Meetings ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir.
Nopa Prayudi dan Muhammad Baikuni Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir menjadi narasumber pada kegiatan kelas pajak. Nopa menjelaskan tentang teknis pengisian pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik dengan menggunakan e-Form. Nopa juga menjelaskan kepada peserta kelas pajak cara melakukan aktivasi EFIN perusahaan.
Baikuni menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, seperti Laporan Keuangan Perusahaan, Daftar Susunan Pemegang Saham, Daftar Susunan Pengurus, Daftar Aset per Akhir Tahun, Catatan Omzet per bulan, dan Bukti penyetoran PPh Final. Baikuni juga praktik langsung dalam aplikasi e-Form.
"Jangan lupa Bapak Ibu peserta silakan melaporkan SPT Tahunan Badannya sebelum 31 April 2021," tambah Baikuni.
- 39 views