
Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai Eman Eliab menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Auditorium Pemda Hulu Sungai Tengah, Barabai (Rabu, 21/4). PKS tersebut antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pemerintah Daerah tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Pada kegiatan tersebut, pihak Pemda diwakili oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah H. Mansyah Saberi yang didampingi oleh H. Syahruli selaku Kepala BPPRD Kab. Hulu Sungai Tengah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo hadir secara daring dari Jakarta.
Selain Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdapat 83 pemerintah daerah di seluruh Indonesia (67 Pemerintah Kabupten, 15 Pemerintah Kota, dan 1 Pemerintah Provinsi) yang juga melakukan penandatangan PKS dengan DJP dan DJPK. Termasuk di antaranya tiga kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Barabai yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Eman Eliab menyatakan bahwa dengan adanya PKS, data dan informasi yang dapat dipertukarkan meliputi identitas wajib pajak, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), omzet peredaran usaha, DPP PPh Final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), data pegawai, data Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terkait perpajakan daerah lainnya.
Di tempat yang berbeda, Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati mengatakan bahwa pihak KPK dari awal selalu mengawasi pendapatan negara, mulai dari pemungutan hingga pemanfaatannya. KPK menekankan pembangunan dan perbaikan basis data pajak serta mendorong inovasi, dengan adanya penandatanganan PKS harus ada penambahan pajak dalam angka yang positif, dan berharap PKS bisa diimplementasikan.
- 36 views