
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun mengikuti rapat koordinasi pajak sarang burung walet bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Samarinda (Senin, 15/3).
Pertemuan daring ini merupakan bentuk koordinasi antar instansi pemerintah, yaitu antara DJP dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 30 orang peserta dari berbagai instansi.
Instansi Pemda diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan Instansi Pemerintah Pusat diwakili Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
Dalam sambutannya, Hermanus Barus Kepala Bapenda Kota Samarinda selaku inisiator menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat–rapat sebelumnya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak sarang burung walet. Ia juga menyampaikan bahwa rapat ini diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi yang baik antar instansi pemerintah karena kegiatan ini juga dihadiri oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyambut baik upaya Pemda dalam mengawal potensi pajak sarang burung walet. "DJP siap untuk berkoordinasi serta bekerja sama dengan Pemda terkait hal ini," tegas Max.
Pembahasan rapat berfokus pada pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah agar potensi pajak atas sarang burung walet dapat tergali secara optimal. “Beberapa daerah belum mampu menggali potensi pajak atas sarang burung walet yang ada, padahal di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan produsen sarang burung walet terbesar di Indonesia” kata Sri, salah satu peserta dari Balai Karantina Berau.
Ridwan Alaydrus dari Balai Karantina Balikpapan menjelaskan kendala utama di lapangan adalah kesulitan menentukan siapa penanggung pajak atas sarang burung walet. Dalam praktik di lapangan, nama pengirim biasanya adalah nama jasa kurir atau orang yang dipinjam namanya, bukan pemilik sebenarnya. Hal ini akan menyulitkan Pemda dalam memungut pajak sarang burung walet yang terutang.
Diskusi yang berjalan dengan baik juga ditanggapi oleh Wahyudi salah satu pegawai KPK yang menekankan bahwa perlu adanya sinergi bersama antar instansi terkait dan kejelasan time line dalam pelaksanaannya. Rapat ditutup oleh Hermanus Barus dengan harapan semoga sinergi ini dapat menjadikan pajak sarang burung walet sebagai salah satu penopang pendapatan daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- 50 views