Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan Edukasi Peraturan Baru Bea Meterai secara daring dengan aplikasi video conference di Jakarta (Rabu, 31/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut penerapan tarif baru Bea Meterai mulai Januari 2021. Kegiatan yang diikuti oleh 64 wajib pajak ini berlangsung dalam tiga sesi selama tiga hari.

Tim penyuluh perpajakan KPP PMB selaku narasumber menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai berserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro dan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

“Seperti yang kita ketahui bersama pada tanggal 20 Oktober 2020 pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan,” tutur Anni yang merupakan salah satu pemateri.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan oleh para wajib pajak pada sesi ini.

Harapan yang ingin dicapai dengan adanya edukasi ini adalah wajib pajak dapat lebih memahami peraturan terbaru bea meterai dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.