
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palu beri edukasi kewajiban perpajakan bagi UMKM bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel Silae, Palu Sulawesi Tengah (Rabu, 24/3).
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palu Erin Johana S.N yang hadir sebagai narasumber kegiatan ini menjelaskan pentingnya UMKM melakukan pencatatan/pembukuan. "Tujuannya untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan harta, kewajiban, modal, biaya dan mengetahui keuntungan atau kerugian dari usaha sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009," terang Erin.
Dirinya juga menjelaskan di tengah pandemi Covid-19 ini, DJP memperpanjang pemanfaatan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak sampai dengan Juni 2021. "Di antaranya adalah insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), wajib pajak tidak perlu membayar tetapi harus membuat laporan realisasi pada situs web e-Reporting DJP," jelas Erin.
Analis Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Ananta yang juga sebagai narasumber kegiatan ini menyatakan bahwa Bank Indonesia mendukung UMKM untuk melakukan pencatatan/pembukuan. Bank Indonesia membuat inovasi aplikasi SIAPIK (Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan Usaha Mikro dan Kecil). "Hadirnya SIAPIK bisa membantu UMKM kota Palu berkembang dan naik kelas," harap Ananta.
DPMPSTP kota Palu juga menjelaskan bahwa untuk mendukung berkembangnya UMKM kota Palu, maka telah tersedia aplikasi pengajuan perijinan usaha melalui daring di situs web oss.go.id.
- 51 views