Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan mengisi acara Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Selasa, 16/3).
Acara dihadiri oleh Kepala SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dibagi beberapa kloter untuk menerapkan protokol kesehatan. Edi Harsono, Kepala KP2KP Kandangan membahas dampak penerbitan NPWP Instansi Pemerintah pada NPWP Bendahara Dana BOS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019, NPWP Bendahara dihapus secara jabatan termasuk NPWP Bendahara Dana BOS. Subunit Organisasi tidak lagi memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sehingga sekolah negeri tidak lagi memenuhi syarat untuk diterbitkan NPWP melainkan mengikut dengan NPWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
DJP menegaskan hal ini melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 yang membahas mengenai Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah. KP2KP Kandangan menjelaskan bahwa bendahara dana BOS tidak lagi memiliki NPWP sehingga hak dan kewajiban perpajakan terkait Dana BOS akan dilaksanakan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, dalam hal ini NPWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Edi Harsono juga menjelaskan rencana beliau untuk mengadakan kelas pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan bendahara dana BOS. Ini sebagai bentuk aksi KP2KP untuk memberikan penyuluhan kepada wajib pajak. Beliau juga mengingatkan kepada kepala sekolah, bendahara, serta perwakilan instansi daerah yang hadir mengenai batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan segera berakhir.
- 75 views