
Bertempat di Aula Kantor Camat Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, 23 Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (UPT Disdikbud) Kecamatan Muara Wahau mengikuti edukasi perpajakan (Kamis, 18/2). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta ini dibuka oleh Kepala UPT Disdikbud Kec. Muara Wahau H. Naskun didampingi Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto.
Dalam sambutannya Ricky Winanto menyampaikan bahwa pajak penting untuk pembangunan bangsa terlebih untuk penanganan pandemi Covid-19.
"KP2KP Sangatta melihat pentingnya peran serta para Bendaharawan dalam memungut dan menyetorkan pajak. Kami hadir di sini untuk menerangkan kewajiban perpajakan Bendahara BOS dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan," tuturnya.
Yohandi Zikkry Kurnia dan Ari Astrada, Account Representative KPP Pratama Bontang yang bertindak sebagai narasumber mengajak peserta memahami kewajiban dan teknis perpajakan Wajib Pajak Bendahara BOS.
Yohandi menjelaskan pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas pembelian yang tidak kena pajak serta batas waktu setor pajak hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam pengadmisnistrasikan baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.
Sedangkan Ari berkesempatan mengasistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Pada akhir acara Ricky mengucapkan terima kasih kepada UPT Disdikbud Kec. Muara Wahau dan para peserta atas peran serta mengikuti kegiatan edukasi kali ini.
"Harapannya dengan adanya kegiatan ini Bendahara BOS dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana BOS yang diterima," pungkasnya.
- 29 views