Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi secara daring di Ruang Closing Fungsional KPP Madya Jakarta Barat di DKI Jakarta (Rabu, 24/2). Sosialisasi yang memuat materi terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh badan, penerbitan bukti potong pph formulir 1721-A1 dan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Seksi Pelayanan Arief Budi Nugroho dan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Sri Artista Pangaribuan.

Arief mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk mengingatkan kepada wajib pajak badan agar menyampaikan bukti potong pph formulir 1721-A1 kepada para karyawan dan melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, tujuan sosialisasi ini juga untuk menyosialisasikan PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Untuk Bapak dan Ibu sekalian, jangan lupa kewajibannya dalam mendistribusikan bukti potong 1721-A1 kepada para karyawan. Untuk SPT Tahunannya juga diimbau untuk tidak mendekati akhir masa, karena ditakutkan sistem akan down,” ujar Arief di awal sosialisasi.

Di sesi kedua, Sri Artista Pangaribuan menjelaskan secara rinci terkait latar belakang PMK Nomor 9 ini terbit serta bagaimana dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Di akhir sesi, Kepala Seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Jakarta Barat Pramono Cahyo memberikan sedikit penjelasan mengenai Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPP Madya Jakarta Barat. “Bapak dan Ibu wajib pajak menjadi salah satu pendukung dalam menyukseskan proses pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi KPP Madya Jakarta Barat,” pungkasnya pada penutupan sosialisasi secara daring tersebut.