Peraturan Dirjen Pajak
PER-165/PJ/2005
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||
Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III, maka perlu diralat sebagai berikut : | |||||||||||||||
1. | Lampiran II diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
2. | Nomor urut 1, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. | |||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
ttd.
DARMIN NASUTION |
|||||||||||||||
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan
Tag Peraturan