Kanwil DJP Jakarta Selatan II memenuhi undangan dari Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak atas bendahara kepada 108 peserta di Hotel Amaroossa, Cilandak, Jakarta Selatan (Rabu, 11/11). Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini merupakan perwakilan dari Bidang Keuangan Polda se-Indonesia yang terdiri dari 36 Kasubdit Dal/Verif Bidang Keuangan Polda, 36 Bendahara Satuan Kerja (Satker), dan 36 Operator.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bidang pengendalian dan verifikasi bagi Kasubbid Dal/Verif di lingkungan Keuangan Polri sesuai tugas dan fungsi (tusi) pengawasan dan pengendalian belanja. Lebih dari itu, adanya kebijakan baru terkait pengelolaan keuangan termasuk perpajakan sehingga diperlukan penyamaan persepsi dalam melaksanakan tusinya pada masing-masing Satker.
"Banyak hal-hal baru terkait masa pandemi ini kaitannya mulai dari pajak dan hal-hal baru terkait pengelolaa keuangan, ke depannya mereka (peserta) dapat meneruskan informasi ini kepada bendahara satker di jajaran. Kita berharap mereka (peserta) bisa menajadi pepanjangan narasumber untuk meneruskan info-info terbaru terkait pengelolaan keuangan tingkat satker," ungkap Kombes Pol. Maya Purnama Ningrum selaku Kabid Verifikasi Puskeu Polri .
Pemaparan materi Perpajakan untuk Bendahara disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Pandu Wicaksono. Ia menjelaskan peran bendahara pengeluaran dan kaitannya dengan kewajiban bendahara untuk memotong atau memungut pajak termasuk kapan harus menyetorkan pajak ke kas negara dan terakhir harus melaporkan SPT masa.
Lebih dari itu, para peserta juga dijelaskan kebijakan terbaru terkait diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah juga tarif terbaru untuk Bea Meterai sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
Selain memaparkan kebijakan terbaru terkait perpajakan untuk bendahara oleh Pandu Wicaksono, Muhamad Reza Pratama, Pemeriksa Pajak Pelaksana, memberikan contoh penghitungan kasus perpajakan yang sering ditemui dalam pelaksanaannya di lapangan oleh para Bendahara Satker. Penghitungan sederhana tersebut merupakan gambaran bagaimana Bendahara memotong atau memungut pajak berdasarkan jenis pajaknya sesuai peraturan yang berlaku.
Pada akhir sesi, Pandu Wicaksono menutup pemaparan tersebut dengan meyampaikan pesan dari Pimpinan Kanwil DJP Jakarta Selatan II bahwa sebagai Satker diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong roda perekonomian nasional melalui belanja Satker juga untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran. Selain mendukung perekonomian, belanja dari setiap Satker juga berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam dua bulan terakhir untuk Tahun Anggaran 2020 yang pada akhirnya, penerimaan perpajakan digunakan untuk membiayai kebutuhan layanan publik di tengah pandemi saat ini.
- 55 views