Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sangatta berhasil mencapai target pelaporan SPT Tahunan di tahun 2020. "Alhamdulillah, target pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai berkat kepatuhan Wajib Pajak dan kerja keras teman teman KPP Pratama Bontang," ujar Hanis Purwanto Kepala KPP Pratama Bontang di ruang kerjanya (Rabu, 11/11).

Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Bontang hingga 7 November 2020 tercatat sebanyak 40.363 SPT Tahunan atau sebesar 75.46% melebihi target kepatuhan 75.00%. Perkembangan pertumbuhan penerimaan SPT Tahunan di tahun 2020 memang sempat terhambat dikarenakan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan seluruh kantor pajak di Indonesia tak terkecuali KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta harus ditutup sementara di akhir masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di tanggal 16 Maret 2020.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi masa pajak 2019 adalah 31 Maret 2020. Dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan ditutupnya kantor pajak di seluruh Indonesia membuat batas pelaporan pun di perpanjang sebagai bentuk kompensasi sampai 30 April 2020. Meskipun begitu untuk wajib pajak Bontang masih banyak yang belum melapor SPT sehingga KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta melakukan berbagai upaya penghimbauan terhadap wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya.

Upaya yang dilakukan antara lain mengirim WhatsApp blast, surat teguran ke wajib pajak langsung, melakukan himbauan pelaporan SPT tahun tahun sebelumnya kepada WP yang hadir di KP2KP dan mengirim surat himbauan kepada dinas terkait untuk wajib pajak PNS. Untuk WhatsApp blast sendiri merupakan terobosan dari KPP Pratama Bontang sebagai upaya himbauan kepada wajib pajak dengan lebih efisien dan tanpa biaya.

KP2KP Sangatta dan KPP Pratama Bontang juga melakukan sosialisasi langsung untuk asistensi laporan SPT Tahunan orang pribadi di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Kutai Timur di tanggal 12 Oktober 2020.