Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali mengadakan sosialisasi, kali ini dengan tema “Implementasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 dan e-Objection” secara daring melalui aplikasi Zoom di Surabaya (Kamis, 8/10). Sosialisasi diikuti 72 wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Karangpilang.

Acara dipandu oleh Nilawati Nur Fathonah sebagai MC dan Imam Sulthoni sebagai narasumber. Sosialisasi diawali sambutan Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnandi Susetio. “Para wajib pajak merupakan pilar utama pembangunan negara. Berapa pun nilai pajak yang dibayarkan sangat berati bagi kelangsungan negara,” tuturnya.

Dalam sosialisasi ini diperkenalkan fitur e-Bupot PPh Pasal 23/26 dan e-Objection yang bisa digunakan oleh wajib pajak melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk mengakses fitur tersebut wajib pajak terlebih dahulu diwajibkan untuk mengaktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan melakukan registrasi pada situs web tersebut. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) yang memuat tanda tangan elektronik wajib pajak.

e-Bupot merupakan fitur yang memudahkan wajib pajak dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23/26 secara elektronik. Fitur ini juga memfasilitasi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 karena bukti potong yang diinput secara otomatis terintegrasi untuk pembuatan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Wajib pajak yang wajib menggunakan e-Bupot dan melaporkan SPT Masa secara elektronik diatur lebih lanjut pada PER-04/PJ/2020.

e-Objection merupakan alternatif penyampaian surat keberatan, yaitu secara elektronik. Lebih lanjut e-Objection diatur dalam PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (filing). Bisa diakses mulai 1 Agustus 2020, fitur ini dilatarbelakangi atas pertimbangan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan perpajakan, terutama dalam penyampaian surat keberatan.

Pihak KPP Pratama Surabaya Karangpilang berharap adanya acara ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada wajib pajak mengenai e-Bupot PPh Pasal 23/26 dan e-Objection.