Kantor Wilayah (Kanwil) Diektorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II menyelenggarakan edukasi daring terkait kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Badan melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 24/9). Edukasi Daring diikuti oleh perwakilan 94 Badan Usaha terdaftar di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Acara  dimulai pukul 10.00 WIB, dengan narasumber Syaiful Shodiq, Fungsional Pemeriksa Pajak yang merupakan anggota Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Dibuka oleh Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Slamet Bagyo mengemukakan sampai dengan 31 Agustus 2020, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 baru mencapai 58,87 % dari wajib pajak wajib lapor SPT. Untuk itu Kanwil DJP Jakarta Selatan II terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Kanwil DJP Jakarta Selatan II memberlakukan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan karena pandemi Covid-19 sesuai wewenang yang diberikan ketentuan undang-undang.

Selanjutnya Syaiful Shodiq sebagai narasumber menjelaskan dua kebijakan yang diambil Kanwil DJP Jakarta Selatan II yakni, pertama terhadap Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan  akan dilakukan pendataan dan disampaikan Surat Teguran/ Peringatan yang di dalamnya memuat kebijakan relaksasi di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Kedua, berkenaan dengan kebijakan relaksasi tersebut, Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Oktober 2020, atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Syaiful Shodiq juga menjelaskan tata cara penyampaian SPT, dan tata cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Ia juga mengingatkan para peserta untuk menghitung pajak yang harus dibayar, membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap dan jelas, sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Setelah penyampaian materi, narasumber mengakomodasi peserta untuk diskusi dan tanya jawab. Seluruh peserta antusias mengikuti  diskusi dan dialog dalam edukasi daring sampai berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Di akhir acara, Slamet Bagyo kembali menekankan tiga kewajiban perpajakan, yaitu menghitung sendiri pajak yang harus dibayar, membayar pajak sesuai yang seharusnya dibayarkan serta melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pajak merupakan pilar utama APBN, karena lebih 70 % penerimaan negara dalam APBN berasal dari pajak. Untuk itu Slamet Bagyo mengharapkan wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan sangat berguna bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menyejahterakan seluruh tumpah darah Indonesia seperti termuat dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945