Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kejaksaan Negeri Samarinda (Selasa, 29/9).
Kegiatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang telah dilakukan oleh DJP atas perbuatan wajib pajak, yaitu Tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS. MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak. Akibat dari perbuatan MIF, diperkirakan negara mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp2.922.412.500,00.
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance).
- 34 views