KP2KP Buntok melakukan sosialisasi intensif pajak kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan di Baritonews TV (Jumat, 7/8). Kegiatan ini sebagai upaya KP2KP Buntok dan KPP Pratama Muara Teweh dalam menyuarakan kebijakan insentif pajak agar masyarakat dan wajib pajak turut memanfaatkan fasilitas ini, guna menjaga kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan data pengawasan pajak dari KPP Pratama Muara Teweh, penerimaan pajak pusat di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk periode semester pertama tahun 2020 mengalami penurunan negatif 10% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahun 2019 baru 51% dari 10.507 wajib pajak wajib lapor SPT dan berdasarkan perspektif pajak, penurunan setoran dan kepatuhan lapor tersebut, menggambarkan imbas pandemi pada ekonomi di wilayah Barito Selatan.
“Begitu pandemi ini terjadi, DJP hadir membantu langsung kepada penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan sektor-sektor terdampak agar ekonomi tetap berjalanan,” ujar Kepala KP2KP Buntok Widanarko kepada wartawan.
Danar sapaan akrabnya itu mengatakan, KP2KP Buntok telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan setiap minggu dengan metode Kelas Pajak Online (KPO) atas fasilitas pajak barang dan jasa penanganan pandemi covid-19 PMK 28 Tahun 2020 dan insentif pajak sesuai PMK 23 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PMK 86 Tahun 2020.
Namun demikian, berdasarkan data pemberian fasilitas tersebut, wajib pajak belum menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan insentif tersebut, masih jauh dari harapan dan wajib pajak di wilayah Barito Selatan yang terdaftar sesuai PP 23/2018 sebanyak 2.901, baru 33 yang memanfaatkan fasilitas/insentif pajak.
Ia menambahkan bahwa kantor pajak itu susah melihat dunia usaha loyo, oleh karena itu pajak hadir dalam bencana pandemi ini untuk mendongkrak dunia usaha dengan diberikan fasilitas-fasilitas berupa insentif pajak sehingga pajak tidak menjadi beban usaha di dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga diharapkan wajib pajak Barito Selatan dengan klasifikasi usaha yang ada dalam PMK 86 Tahun 2020 untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang ada.
- 40 views