Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang kini tidak perlu lagi menyampaikan permohonan perpanjangan secara berkala. Ketentuan ini tercantum dalam PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Barat I Kusno Kuntoaji dalam sosialiasi aturan tempat pemusatan PPN yang digelar secara webinar melalui Zoom Meeting di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung (Kamis, 6/8).

Acara yang digelar Kanwil DJP Jawa Barat I ini untuk menyosialisasikan beleid pengganti PER-19/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2013 itu. “Sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam PER-11/PJ/2020 ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya,” ungkap Kusno kepada 77 peserta yang terdiri dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Jawa Barat, Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Jawa Barat dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Bandung.

Kusno menyampaikan bahwa latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Lebih lanjut dia merinci beberapa perubahan dalam aturan baru tersebut. Perubahan tersebut di antaranya adalah Pemberitahuan Pemusatan yang jika sebelumnya disampaikan PKP secara manual, sekarang bisa disampaikan secara elektronik.

"Lalu Pengecualian untuk Tempat Pemusatan/Tempat Yang Dipusatkan yang semula ada empat  lokasi kini menjadi enam tempat,” ujarnya. Keenam tempat tersebut adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, Kawasan Berfasilitas lainnya, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Tidak Bergerak di  bidang usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, masih menurut Kusno, di peraturan yang lama, untuk perubahan tempat pemusatan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak berlakunya keputusan pemusatan sebelumnya. Sedangkan di peraturan yang baru, untuk Perubahan Tempat Pemusatan tidak dibatasi waktunya.

Begitu pun untuk Pencabutan Pemusatan. “Aturan sebelumnya (pencabutan pemusatan) dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum Masa Pajak yang diinginkannya untuk memulai tidak dipusatkan, sedangkan di peraturan baru Pencabutan Pemusatan tidak dibatasi waktunya,” jelasnya.

Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2020. Untuk itu, Kusno mengimbau wajib pajak agar mempersiapkan pengajuan tempat pemusatan PPN kembali apabila masa waktu dokumen sudah akan habis.

"Di tempat kami masih banyak WP yang telanjur mengajukan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN menggunakan formulir lama. Setelah sosialisasi ini, jika masih menggunakan formulir lama tersebut, kami tidak akan memrosesnya. Silakan direvisi menggunakan formulir yang baru dari PER-11/PJ/2020," tegas Kusno.

Sebagaimana diketahui, pemusatan PPN adalah melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN. (NCD)