
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melalui seksi pemeriksaan melakukan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP orang pribadi yang sudah meninggal dengan cara melakukan konfirmasi kepada anaknya (Rabu, 22/7). Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Nanga Pinoh selaku unit vertikal dari KPP Pratama Sintang menjadi tempat pertemuan antara petugas dari KPP Pratama Sintang dan wajib pajak yang akan dimintai keterangan.
“Untuk penghapusan NPWP ada syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, apakah masih ada tunggakan pajak atau tidak, jika ada tunggakan pajak harus di lunasi terlebih dahulu. Jika ada Surat Pemberutahuan (SPT) yang belum dilaporkan harus dilaporkan terlebih dahulu setelah itu baru bisa di hapuskan NPWP nya,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Sintang Muhammad Fajar Erdiawan.
Karena usahanya masih berjalan dan sekarang yang mengurus usaha adalah anaknya. Maka setelah NPWP usaha atas nama orang tuanya dihapuskan selanjutnya membuat NPWP usaha baru atas nama anaknya.
Walaupun meminta konfirmasi dengan bertemu secara langsung, baik petugas KPP Pratama Sintang ataupun wajib pajak tidak lupa dengan protokol kesehatan yang saat ini di terapkan. Baik petugas KPP Pratama Sintang ataupun wajib pajak sama-sama menggunakan masker walaupun berada di dalam ruangan.
- 113 views