Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau mengadakan sosialisasi pelaksanaan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi zoom di Babau (Selasa, 30/6). Sosialisasi diikuti oleh tiga puluh bendahara pemerintah yang mewakili tiap instansi vertikal di wilayah kerja KPP Pratama Baubau.
Kelas pajak dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Baubau Waskito. Ia mengucapkan terima kasih atas kesediaan para bendahara untuk mengikuti sosialisasi dari tempat tinggal atau kantor masing-masing. Kepala KPP juga memberi arahan serta latar belakang singkat atas kebijakan penghapusan NPWP bendahara pemerintah ini.
Tata cara penghapusan NPWP dijelaskan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi La Ode Ikrar. La Ode menjelaskan lebih detail perihal persyaratan pengajuan perubahan data dimana persyaratan tersebut telah dibagikan sebelumnya melalui grup WhatsApp kelas pajak. Persyaratan dapat dikirim melalui pos atau datang langsung ke KPP. Khusus bagi instansi pemerintah yang terdaftar sebagai PKP, mereka wajib melampirkan formulir aktivasi PKP dan pengajuan Sertifikat Elektronik.
Ke depannya, instansi pemerintah hanya akan memiliki satu NPWP sebagai identitas pelaksanaan perpajakannya. Untuk hak dan kewajiban bendahara, kegiatan pemotongan dan pemungutan (potput) tetap dilakukan seperti biasanya. Melalui perubahan besar ini, KPP Pratama Baubau berharap pelaksanaan penyetoran dan pembuatan bukti potput atas belanja instansi dapat terlaksana secara efektif, praktis, dan sistematis.
- 30 views