300 civitas akademika Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar menyaksikan penandatanganan MoU pembentukan Tax Center webinar dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting di Kota Makassar (Kamis, 9/7). Penandatanganan MoU pembentukan Tax Center dilakukan antara Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wansepta Nirwanda bersama perwakilan UKI Paulus Makassar.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Darusssalam serta perwakilan dari Direktorat P2Humas Kantor Pusat DJP Yeheskiel Minggus Tiranda ikut menyaksikan acara ini. Keduanya berperan menjadi pembicara yang menyampaikan keynote speech mengenai kondisi perpajakan terkini di Indonesia.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra juga bertindak langsung sebagai pemateri yang menyampaikan kuliah umum perpajakan pada peserta webinar. Pada sambutannya ia menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan penandatangan MoU secara daring ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memastikan bahwa aktivitas bekerja dan berkarya tetap berlangsung dalam masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Wansepta juga menjelaskan betapa pentingnya peran Tax Center bagi peningkatan kesadaran perpajakan masyarakat. ''Dengan ditandatanganinya MoU Tax Center antara DJP dengan UKI Paulus Makassar ini, kami berharap Tax Center UKI Paulus makassar akan menjadi pelopor Tax Center yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan. Kami mengharapkan komitmen, inovasi dan kreativitas pengurus Tax Center yang telah dibentuk sehingga Tax Center UKI Paulus Makassar mampu memenuhi peran dan fungsinya sebagaimana mestinya,'' ucapnya.

Tax Center sendiri menjadi bentuk kerja sama dan peningkatan sinergi dengan mitra kerja DJP, utamanya di bidang pendidikan. Tax Center juga ditujukan untuk menjadi program berkelanjutan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak serta bermanfaat bagi masyarakat luas dalam memperoleh pengetahuan yang benar dan komprehensif tentang pajak yang pada akhirnya akan menggugah kesadaran masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.