Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kunjungan dari para bendahara instansi pemerintah yang ada di Wilayah Kabupaten Luwu Utara di Masamba (Senin, 6/7). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Mereka berkonsultasi secara bergiliran atau dengan perjanjian sebelumnya sesuai dengan protokol kenormalan baru. Konsultasi bendahara ini telah berlangsung sejak KP2KP Masamba kembali membuka layanan tatap muka pada tanggal 15 Juni 2020.
Sehubungan dengan dikeluarkannya PMK-231/PMK.03/2019, NPWP yang telah dimiliki oleh para bendahara sebelumnya akan dihapus dan diganti dengan NPWP baru secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Para bendahara telah diberitahu terkait dengan aturan baru ini secara daring melalui aplikasi percakapan whatsapp maupun secara tertulis melalui surat yang dikirimkan ke kantor masing-masing. KP2KP Masamba juga bersinergi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara selaku pengelola APBD Kabupaten Luwu Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Utara selaku pengawas dana desa di wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk saling mengingatkan para bendahara SKPD dan bendahara desa agar segera melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP yang baru.
“Ada surat yang dikirim ke kantor terus saya mencari informasi dari teman sesama bendahara tentang perubahan terkait NPWP untuk semua bendahara instansi pemerintah. Jadi kemarin saya menelepon untuk berkonsultasi tentang hal itu sekalian membuat janji hari ini. Saya juga membawa berkas-berkas persyaratannya supaya bisa langsung diproses permohonannya,” ujar bendahara pengeluaran Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Utara Wahyuddin Wahid yang ditemui di sela-sela sesi konsultasinya. Ia juga menambahkan bahwa informasi pertama yang didapatkannya masih belum terlalu dipahami sehingga merasa perlu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke kantor pajak sekalian dipandu tata cara pengisian formulir permohonan pendaftaran yang akan disetorkannya.
Berdasarkan PMK-231/PMK.03/2019, NPWP instansi pemerintah yang baru mulai digunakan pada tanggal 1 Juli 2020. Sedangkan untuk pembayaran dan pelaporan pajak hingga 31 Juni 2020, bendahara masih dapat menggunakan NPWP yang lama. Oleh karena itu KP2KP Masamba mengimbau agar para bendahara instansi pemerintah yang belum melakukan permohonan pendaftaran agar segera melakukan permohonan pendaftaran sehingga seluruh pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan lancar.
- 457 views