Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kebijakan Keuangan Negara sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” oleh Hidayat Amir,Ph.D Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menggunakan aplikasi Zoom (Jumat, 19/6).

Ini merupakan kegiatan triwulanan pegawai Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan komunikasi internal dan menyelaraskan pemahaman persepsi seluruh pegawai terhadap arahan dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-3/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Lingkungan Kementerian Keuangan.  

Peserta kegiatan ini merupakan seluruh pegawai KPP Pratama Bangkinang sebanyak 60 pegawai berstatus Work From Office (WFO) dan sebanyak 40 pegawai berstatus Work From Home (WFH). Bagi pegawai berstatus WFO dilaksanakan di ruang masing-masing seksi, sedangkan bagi pegawai berstatus WFH dilaksanakan di tempat masing-masing.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Verizal Suryadi mengimbau kepada pegawai berstatus WFO agar pelaksanaan kegiatan FGD dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kenormalan Baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya selalu memakai masker serta  pengaturan tempat duduk yang menerapkan prinsip social distancing.

Tema FGD pertama di tahun 2020 ini dibagi menjadi dua bagian besar sub tema yaitu Update Covid-19 dan Perkembangan Ekonomi Terkini. "Ekonomi global sudah mengalami resesi, ini tidak bisa kita hindarkan, resesi sudah terjadi di tahun 2020, tapi alhamdulillah kita masih bisa eksis, dan diharapkan resesi ekonomi ini nanti akan kembali pulih di tahun 2021," kata Verizal memulai paparannya.

Verizal menjelaskan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 memberikan tekanan kepada perekonomian baik dari sisi supply maupun demand. Sebanyak 193 negara telah mengeluarkan total stimulus $8 triliun atau hampir setara 10% PDB Global.

Dengan kondisi kegentingan yang memaksa dan diperlukan langkah cepat dan antisipatif, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi Covid-19 serta sebagai payung hukum untuk mengambil pandemi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan fleksibilitas APBN 2020 untuk merespon kondisi darurat situasi Covid-19. Empat program utama dari respon kebijakan fiskal untuk penanganan Covid-19 yaitu kesehatan (Rp75 triliun), jaring pengaman sosial (Rp110 triliun), dukungan industri (Rp70.1 triliun), program pemulihan ekonomi (Rp150 triliun) .

Di akhir paparannya Verizal mengingatkan kepada seluruh pegawai KPP Pratama Bangkinang agar selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).