
KPP Pratama Metro menyiapkan pelayanan perpajakan sesuai protokol kesehatan dalam masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) atau banyak dikenal dengan tatanan normal baru, bertempat di Tempat Pelayana Terpadu (TPT) KPP Pratama Metro, Lampung (Jumat, 12/6). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan secara efektif dengan tetap mencegah, mengurangi penyebaran, serta melindungi wajib pajak dan pegawai KPP Pratama Metro dari risiko Covid-19.
Persiapan yang diperlukan untuk pembukaan layanan yang telah dilakukan meliputi persiapan fisik, persiapan sumber daya manusia dan persiapan prosedur pata laksana (SOP). Persiapan fisik ruang TPT dilakukan dengan pengaturan ulang tempat duduk di ruang tunggu wajib pajak untuk memenuhi aturan physical distancing, pengadaan pengukur suhu tubuh (thermo gun), kipas didinfektan, pemasangan pembatas dari bahan akrilik dan pengadaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa face shield dan masker untuk seluruh pegawai termasuk petugas keamanan dan petugas kebersihan (cleaning service), serta mewajibkan petugas TPT menggunakan seragam kerja kemeja lengan panjang.
Persiapan sumber daya manusia dilakukan dengan pelaksanaan pelatihan griyaan atau in house training mengenai tata kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tata kerja pelayanan wajib pajak dalam tatanan normal baru, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, pedoman pola hidup sehat, pedoman penanganan dokumen pos/ekspedisi dan jasa kurir, serta pengarahan bagi petugas keamanan dalam menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan protokol kesehatan.
Pemberian pelatihan griyaan dan pembekalan bagi pegawai dan petugas keamanan ditekankan pada peningkatan teknik komunikasi untuk memastikan wajib pajak mengikuti semua prosedur pencegahan Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Metro dengan tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik.
Persiapan prosedur tata laksana dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan juga melakukan sosialisasi perubahan tata kerja tersebut secara luas kepada wajib pajak melalui pemasangan spanduk, banner, penyebaran leaflet dan media sosial KPP Pratama Metro. Prosedur tata laksana juga meliputi protokol kesehatan saat memasuki gedung KPP Pratama Metro seperti mewajibkan penggunaan masker, pengukuran suhu tubuh, penerapan jaga jarak fisik di area kantor, dan penerapan PHBS kepada wajib pajak.
Akhirnya, pada tanggal 15 Juni 2020 Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Metro siap dibuka kembali untuk melaksanakan pelayanan perpajakan tatap muka mulai senin hingga jumat dengan jam pelayanan pukul 08.00-16.00. Pelayanan tatap muka untuk konsultasi perpajakan dilaksanakan dengan wajib pajak membuat janji terlebih dahulu melalui telepon 0725-41563, email KPP.321@pajak.go.id dan WhatsApp di nomor 0896 0556 6666.
Pelayanan edukasi/penyuluhan perpajakan akan dilaksanakan jika diperlukan dengan tetap mengutamakan layanan penyuluhan perpajakan secara daring. Pelayanan tatap muka tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan kapasitas ruang tunggu tempat pelayanan terpadu yang telah diatur dengan memperhatikan jarak minimal antarwajib pajak.
Untuk jenis layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Validasi SSP PPh Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak jika mengalami kesulitan dapat melakukan konsultasi terkait layanan di atas tersebut pada nomor Whatsapp 0896 0556 666 dan 0812 9298 5185.
Untuk layanan aktivasi EFIN dilakukan melalui email KPP.321@pajak.go.id sedangkan layanan lupa EFIN dilakukan melalui nomor WhatsApp 0895 6407 71610. Sedangkan untuk jenis layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir/ekspedisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 2257 views