Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menutup pelayanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bontang untuk sementara waktu hingga 21 April 2020 (Senin, 16/3). Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro menerangkan bahwa aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Virus Covid-19. Kebijakan ini juga dilakukan serentak di TPT seluruh Kantor Pajak di Indonesia.

Wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak.go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. “Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Windu.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat-menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran daring (online) lainnya.  Seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap beroperasi, meskipun sebagian besar pegawai melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

Pencegahan lainnya juga diusahakan pada pegawai yang masih harus masuk dan piket, yakni memeriksa suhu tubuh dengan thermal gun setiap pegawai atau tamu yang masuk area KPP Bontang. Serta penyedian hand sanitizer, melakukan sterilisasi dengan disinfektan di benda-benda yang sering disentuh, pelaksanaan absensi tidak menggunakan finger print, melainkan menggunakan retina scanner.