Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba mengadakan Acara Bimbingan Teknis Perpajakan terkait bukti potong 1721 A2, bertempat di ruang Aula La Galigo Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 21/1). Acara kali ini dihadiri bendahara pengeluaran, bendahara gaji, maupun operator dari instansi daerah dan instansi vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagai peserta kegiatan.

Acara dibuka oleh asisten III yang membidangi administrasi umum Eka Rusli, S.Sos. Ia mengapresiasi kegiatan yang sudah mulai rutin dilaksanakan setiap tahun ini. ''Kegiatan ini sangat bermanfaat baik bagi bendahara yang telah lama menjabat terlebih lagi bagi bendahara yang baru menjaba,'' ucapnya.

Selanjutnya, materi mengenai tata cara pengisian aplikasi bukti potong 1721 A2 dipaparkan oleh Ari Putra selaku Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Palopo. Usai materi selesai dipaparkan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipimpin oleh A. Aan Arfani yang juga merupakan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Palopo.

Peserta yang hadir pun antusias dan turut aktif untuk mengajukan pertanyaan terkait masalah yang dihadapi ketika membuat bukti potong. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar pengelompokan tunjangan yang diterima pegawai, jumlah anak yang dimasukkan ke dalam bukti potong, pengelompokan tunjangan yang termasuk final dan non final, serta pegawai yang mutasi masuk/keluar dalam tahun berjalan.

Bukti potong sendiri merupakan dasar dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pemberi kerja untuk melaporkan SPT Tahunannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ke dalam kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pemberi kerja sehingga pemberi kerja atau dalam hal ini bendahara wajib memberikan bukti potong 1721 A2 setiap tahunnya bagi seluruh penghasilan yang diterima oleh ASN yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak setiap tahunnya, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret pada tahun berjalan. Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.