
Dialah Yenni, salah satu wajib pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau untuk berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh-nya (Kamis, 2/1). Yenni mengatakan bahwa ia datang ke KP2KP di awal tahun untuk menghindari antrean panjang yang sering terjadi di akhir masa pelaporan. “Ya saya juga menghindari kalau sudah akhir-akhir nanti kan biasanya antrean panjang banget,” jelasnya.
SPT Tahunan PPh merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan PPh Orang pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo mengatakan bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya berawal dari 1 Januari sampai dengan batas akhir 31 Maret bagi Orang Pribadi dan 30 April bagi Badan Usaha.
Fakhrudin terlihat turut membimbing Yenni untuk melakukan pelaporannya melalui saluran e-filing. Ia berharap dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. “Juga nanti jadinya tidak perlu repot antre dan datang ke kantor pajak karena bisa lapor di mana saja selama terdapat koneksi internet,” tuturnya. Ia juga berpesan agar wajib pajak yang telah menggunakan e-filing dapat turut serta mengajak serta membimbing wajib pajak yang lain.
Wajib pajak lain Yati Oktavia yang juga datang ke KP2KP Putussibau untuk konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, turut berkomentar dengan mengatakan akan sangat bagus apabila banyak wajib pajak yang menggunakan e-filing. “Kan jadi tidak terlihat penuh antre di kantor, iya saya tahun kemarin datang pertengahan Maret, antreannya sudah sampai diluar kantor malahan,” tambahnya.
- 244 views