Ratusan calon wajib pajak yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili (Rabu, 18/12). Para calon wajib pajak ini sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta pada salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. Mereka datang untuk memenuhi kelengkapan data sebagai karyawan, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Gelombang pendaftar NPWP ini sudah terlihat sejak awal bulan Desember dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga memasuki awal tahun 2020. Berdasarkan informasi dari calon wajib pajak, diketahui bahwa perusahaan tempat mereka bekerja menginstruksikan kepada para karyawannya untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dikarenakan penghasilan yang diterima selama sebulan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain yang sudah berstatus sebagai karyawan, ada beberapa pelamar kerja pada perusahaan yang sama yang juga diminta untuk melampirkan NPWP sebagai kelengkapan berkasnya.

Membludaknya jumlah antrian yang tidak sebanding dengan jumlah loket pendaftaran NPWP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Malili membuat beberapa calon wajib pajak diarahkan dan dipandu untuk mendaftar NPWP secara online. Meskipun begitu, para calon wajib pajak ini dapat dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses pendaftaran selesai dan mendapatkan kartu NPWP, para wajib pajak diberi penjelasan singkat mengenai kewajiban perpajakannya sebagai karyawan, yaitu melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.