
Tingkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyelenggarakan kelas pajak untuk usahawan yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bojonegoro (Selasa, 29/10). Kelas pajak membahas mengenai hak dan kewajiban para usahawan setelah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai hasil wawancara dengan para usahawan yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak, sehingga dijelaskan mengenai Pajak Penghasilan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Wajib Pajak Usahawan diberikan edukasi mengenai tata cara penghitungan, pembayaran serta pelaporan pajaknya. Penghitungan pajak sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto. Selain itu juga dijelaskan bagaimana cara pembayaran pajak dengan membuat kode billing terlebih dahulu, lalu membayar billing lewat Teller Bank/Kantor Pos, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, atau Mini ATM di KPP.
Selanjutnya disampaikan batas pelunasan pajak, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Disampaikan pula apabila terlambat pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000,-.
Untuk pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Usahawan diarahkan untuk melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing demi memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya di manapun dan kapanpun.
Tujuan diadakan kelas pajak ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban-kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan kepatuhan pelaporan SPT.
- 136 views