Memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dan masyarakat tentu menjadi prioritas DJP. Sistem perpajakan di Indonesia yang masih menganut sistem ‘self assessment', memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajak, membayar pajak terutang, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, menyebabkan wajib pajak akan sangat memerlukan informasi dan bimbingan dari petugas pajak dalam hal pemenuhan kewajiban pajak mereka. Bagaimana bentuk pelayanan prima yang sudah dilakukan khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) I? Narasumber dari KPP Pratama Soreang, Kepala Seksi Pelayanan Atty Miati Srijadi dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Asep Setiawan membahasnya dalam Talkshow di Radio PR FM Bandung (Jumat, 9/8).

Menurut Atty  jenis pelayanan yang banyak dibutuhkan oleh WP antara lain mulai dari pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, sampai dengan  informasi cara menghitung pajak, cara dan tempat membayar pajak, dan bagaimana surat pemberitahuan (SPT) dapat dilaporkan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga mengharapkan pelayanan yang cepat, tepat, tidak berbelit-belit, dan memiliki kepastian hukum.

Jam layanan yang berlaku sesuai ketentuan dimulai jam 08.00 pagi sampai dengan 16.00 WIB. Dalam praktek di lapangan dapat dilakukan pengaturan jumlah nomor antrian yang dapat dilayani sesuai waktu layanan. Sistem antrian di KPP Pratama pada umumnya dibagi dalam 3 kelompok : loket pendaftaran NPWP/pengukuhan PKP , loket Help Desk, dan Layanan Mandiri lainnya sesuai keperluan WP. Dari sisi penyediaan fasilitas pelayanan, DJP sudah menerbitkan aturan tentang standar pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP. DJP juga menyediakan informasi terbaru melalui situs pajak dan media sosial DJP. Hal-hal tersebut merupakan cara DJP dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dan masyarakat. Untuk membuktikan keseriusan DJP memberikan pelayanan prima, DJP bahkan memberikan channel pengaduan yang dapat menerima pengaduan wajib pajak atas pelayanan yang diberikan oleh DJP.

Asep menambahkan bahwa inovasi dan bentuk  kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sudah dilakukan khususnya oleh KPP Pratama Soreang yaitu pemberian Layanan di Luar Kantor, yaitu di Mall Layanan Publik  berlokasi di Transmart  Soreang.  Layanan ini  dibuka setiap hari mulai jam 09.00 sampai dengan jam 15.00.  Wajib Pajak dapat  mengambil nomor  antrian melalui SMS.

Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan melalui SMS maupun telepon kepada narasumber pada saat talkshow radio berlangsung. Talkshow radio berlangsung selama 1 jam, mulai jam 08.00 sampai dengan jam 09.00 WIB.

Kanwil DJP Jawa Barat I  berharap dengan pelaksanaan talkshow radio secara rutin, maka tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan akan semakin tinggi sehingga tingkat kepatuhan formal dan material wajib pajak juga semakin meningkat. (SW)